SELAIN kepada pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, pemerintah juga memberikan bantuan serupa kepada guru honorer di instansi pemerintah. Bantuan tersebut sebesar Rp 600.000 yang termasuk pada program bantuan subsidi upah (SBU) yang rencananya akan cari dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, para guru honorer dapat masuk dalam daftar 15,7 penerima bantuan Rp 600.000 selama 4 bulan karena tercatat aktif sebagai peserta BP Jamsostek.
“Kemnaker sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).
Sri Mulyani menyebut, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mendata guru honorer yang berhak menerima bantuan ini. “Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Adapun jumlah dana yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, yang ditransfer sebanyak 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.(jp/sri)