Polisi Sisir Warga Tak Bermasker di Pemukiman

JATINANGOR –  Upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid 19 di wilayah hukum Polsek Jatinangor, Pawas Piket Polsek Jatinangor Polres Sumedang, Ipda Ucu Abdurahman beserta piket fungsi melaksanakan patroli woro-woro ke sejumlah wilayah di Jatinangor, kemarin.

Patroli woro-woro itu dalam rangka pengawasan dan pengendalian protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah hukum Polsek Jatinangor.

“Kegiatannya melakukan patroli ke daerah Perumahan Janati Park Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor. Kemudian melaksanakan patroli ke lapang tembak Pabeci senapan angin Desa Cipacing,” kata Ipda Ucu mewakili Kapolsek Jatinangor, Kompol Denny Ginanjar Solihin.

Ipda Ucu menambahkan, tindakan kepolisian yang dilakukan, di antaranya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan.

“Juga penjelasan terkait Perbup Nomor 74 Tahun 2020 terkait penerapan pengenaan sanksi administratif  mulai dari teguran sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020. Bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan AKB di Kabupaten Sumedang seperti tidak jaga jarak, tidak memakai masker dan pelanggaran lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Karena tugas penindakan perbup kewenangan Satpol PP, lanjut Ucu, sehingga pihak kepolisian melakukan pemberian masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan atau memakai masker. “Dengan kegiatan woro-woro, pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Jatinangor Polres Sumedang diharapkan masyarakat semakin patuh akan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19,” tandasnya. (imn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan