SOREANG – Semenjak masa Pandemi Covid-19 kasus percerian di Kab. Bandung mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terlihat dari antrean panjang di halaman Pengadilan Agama pada Senin (24/8). Bahkan videonya ada yang mengabadikan dan viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Suharja mengungkapkan, biasanya dalam sebulan ada 800-900 perkara masuk. Kebanyakan permohonan gugat cerai.
Kemudia sejak ditetapkan New Normal pada Juli lalu, angka permohonan melonjak menjadi 1102 perbulannya.
’’Jadi meningkat lebih dari 300 perkara,” ungkap Suharja saat memberikan keterangannya kepada Jabar Ekspres, (24/8).
Dia mengatakan, salah satu penyebab perceraian kebanyakan adalah masalah ekonomi. Terlebih dimasa pandemi Covid 19, banyak orang di PHK. Kemudian perselingkuhan dan kurangnya tanggungjawab suami.
Suharja mengatakan, gugatan cerai ada dua jenis, cerai gugatan istri dan cerai talak yang dilakukan suami. Dan cerai gugatpaling banyak. Hampir 80 persen diajukan istri.
Akan tetapi, dari perkara yang masuk hampir 70 persen tergugat tak menghadiri persidangan. Sehingga banyak perkara yang dikabulkan.
Suhara menambahkan, sidang perceraian prosedurnya harus melakukan pendaftaran dulu. Sedangkan untuk waktu sidang biasanya akan ditentukan kemudian.
Sedangkan untuk, biaya sidang perceraian pihak pengadilan agama sudah membuat sistem agar pemohon membayarkannya langsung ke bank yang sudah ditunjuk.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) untuk menangani berbagai kasus hukum rumah tangga.
’’Jadi adanya antrean itu bukan hanya permohonan cerai akan tetapi ada juga yang pengambilan produk pengadilan, berupa akta cerai dan salinan putusan untuk dispensasi nikah,’’kata dia.
Suhara menambahkan, sebetulnya pihak pengadilan agama sudah menyediakan layanan daring (online) untuk mengurangi antrean melalui E-Cort. Namun masalahnya satu orang bisa mendaftarkan beberapa perkara.
’’Ada juga orang yang sudah mendaftar online justru belum siap sidang. Sehingga, harus di jadwalkan sidang,” (yul/yan)