Hasil Denda Yakin Masuk Daerah?

BANDUNG – Langkah tegas akan diberlakukan oleh Pemprov Jabar kepada masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Hal itu seiring dengan diluncurkannya aplikasi Pencatatan Pelanggaran atau disebut SiCaplang.

Untuk diketahui, selama ini warga yang tertangkap basah tidak mengenakan masker dan melanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP, kali ini berbeda hukuman yang akan diterima, terdapat denda sejumlah uang yang sudah ditetapkan.

Setiap jenis pelanggaran protokol kesehatan akan tercatat di aplikasi SiCaplang. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses baik untuk Satpol PP maupun pelanggar protokol kesehatan.

Bahkan area yang dikunjungi pelanggar akan tercatat sehingga jika terjaring kembali di lokasi lain oleh Satpol PP, tindakan tersebut tercatat sebagai pelanggaran  kedua, begitu juga seterusnya. Saat warga tercatat melakukan pelanggaran berulang kali, wajib untuk membayar denda.

Aplikasi SiCaplang adalah aplikasi pertama yang diluncurkan inovasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar khusus menangani dan mengontrol warga dalam mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan aplikasi bernama “SiCaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran. Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Diskominfo Jabar.

Uu mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.

“Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” tegas Uu, Minggu (23/8).

SiCaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.

Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan