SUMEDANG – Sejak diberlakukan sangki bagi yang tidak menggunakan masker mulai 15-23 Agustus 2020 kemarin, sudah tercatat 4.708 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, angka pelanggar terbanyak didominasi masyarakat umum. Sedangkan yang terbilang rendah ada pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan pelaku usaha/perkantoran.
“Karena itu, para pelaku usaha ini harus menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, Minggu (23/8).
Untuk kasus pelanggaran sendiri, dari mulai tanggal 15-23 Agustus 2020, masih terbilang naik turun. Dari mulai 700, 601, 456, 544, 560, 496, 356, 490 dan terakhir pada hari Minggu kemarin mencapai 505.
“Sampai saat ini memang alami penurunan. Karena hari libur kemarin, keliatannya berkurang. Tapi hari ini (kemarin, red) ada kenaikan lagi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Rizzal, Satpol PP beserta petugas gabungan, juga turun ke jalan untuk mengamankan sejumah lokasi yang berpotensi untuk menyebarkan Covid-19.
Diantaranya ruang publik termasuk sekolah, tempat usaha/kerja, tempat ibadah, kegiatan sosial budaya serta moda transportasi.
“Yang banyak ditemukan ini diruang publik umum. Saat ini yang banyak pelanggaran ada di sekitar taman endog,” sebut Rizzal.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, Rizzal mengatakan jika masih memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
“Jadi mereka ini, sambil menunggu di data, kami kasih penjelasan dan edukasi kenapa diberikan sanksi administratif. Sesuai pasal 4 ayat 3, jika tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, maka diberikan sanksi sesuai tingkatannya dari sanksi ringan (teguran lisan dan tertulis, red) sanksi sedang dan sanksi berat. Itu agar mereka menyampaikan kembali kepada orang lain,” paparnya.
Rizzal pun menambahkan, pihaknya akan terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker.
“Minimal dengan pakai masker, dapat memutus penularan dari Covid-19 tersebut. Dan tujuannya, kami ingin agar masyarakat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kepatuhan dalam menjaga prokes,” tuturnya. (red)