Seperti diketahui, sejak 12 Agustus 2020, Jerinx SID ditahan di Polda Bali, karena mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut ‘Idi Kacung WHO’ yang disertai emoji babi.
Akibat perbuatannya, Jerinx SID terancam kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. (din/fin/je)