“Untuk hasil belum merasa puas, karena belum mencapai angka maksimal, dan tentunya kita siap dengan tantangan yang diberikan dimana dalam waktu seminggu ini kita akan melaksanakan apa yang telah diamanatkan,” tutur Cecep.
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik telah menetapkan PPID di tingkat Kota /Kabupaten. Dimana dengan adanya PPID Bawaslu Kota/ Kabupaten wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik, efesien serta menetapkan dan memutakhirkannya secara berkala. (bbs/tur)