Titus juga menambahkan, saat ini dari jumlah 1.300 pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Sumedang, sebesar 70% tidak tersentuh BLT Rp 2,4 juta tersebut. Selain itu, sejumlah persyaratan untuk menerima bantuan juga dirasa sangat memberatkan bagi para pelaku UMKM.
Di antaranya, tidak pernah mendapatkan Bantuan Sosial selama pandemi Covid-19 dan juga tidak mempunyai pinjaman ke Bank.
”Sedangkan selama pandemi ini, para pelaku UMKM susah payah untuk menjalankan usahanya agar tidak bangkrut, dan tentunya berbagai cara mereka lakukan termasuk meminjam modal dari Bank. Sekarang kalau syaratnya seperti itu, bagaimana mereka bisa mendapatkan bantuan,” tuturnya. (red)