Disperkimtan Optimalkan Program Kerja

Dia menuturkan, setelah program penataan berlangsung secara bertahap ini, Bidang Pertamanan dan Pemakaman akhirnya membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemakaman.

Dibuatnya Perda tersebut untuk keberlanjutan ke depan, karena pengurusan makam harus memiliki payung hukum yang mengatur. Karena tidak menutup kemungkinan ke depannya bakal ada Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) seperti TPBU San Diago Hills di Jakarta dan Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park di Kabupaten Bandung Barat.

”Setelah kita tata, ada beberapa organisasi/lembaga agama yang mau buka lahan untuk TPU. Nah izinnya tidak punya seperti apa. Akhirnya Perda kami benerin dan tahun ini keluar Perbup. Dalam Perda itu disebutkan, di makam tidak boleh ada penembokan karena konsepnya taman. Kalau dulu kan ditembok, image itu yang bikin seram. Sekarang mulai penataan jenis tanaman, dari bentuk nisan diseragamkan, lalu setiap TPU dilengkapi fasilitas seperti pos jaga,” pungkasnya. (adv/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan