Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga memiliki barang bukti berupa uang. “Ada barang bukti uang USD 20 ribu dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk,” jelas Argo.
Kemudian pada kasus kedua terkait penerbitan Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19, Djoko Tjandra juga diduga memberikan janji dan hadiah berupa uang. Sehingga dia ditetapkan juga sebagai tersangka.
“Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah setuju menetapkan tersangka yaitu JST,” pungkas Argo. (jpc/drx)