Pemkab Purwakarta Larang Hiburan Agustusan

PURWAKARTA-Untuk mengenang jasa para pahl­awan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia, Warga diminta menghentikan aktivitas­nya selama tiga menit. Itu dilakukan pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke­merdekaan Re­publik Indonesia yang ke-75 pada Senin, 17 Agustus 2020 tepatnya pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Demikian tertulis dalam poin 4 huruf a pada surat edaran pedo­man peringatan HUT ke 75 Ke­merdekaan Republik Indonesia tahun 2020 tingkat Kabupaten Purwakarta yang ditandatan­gani Bupati Anne Ratna Mus­tika. Masih dipoin yang sama, penghentian aktivitas warga itu juga diminta dibarengi dengan berdiri tegap saat penguman­dangan lagu Indonesia Raya se­cara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, hal tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-492­/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerde­kaan Republik Indonesia tahun 2020 dan Surat Edaran Sekre­taris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 003.3/119/Hu­maspro serta hasil rapat persiapan HUT ke-75 Ke­merdekaan RI tingkat Kabupaten Purwakarta pada tanggal 6 Agus­tus 2020 lalu.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk menghen­tikan aktivitas sejenak itu, yang berlaku bagi warga dengan ak­tivitas yang berpotensi memba­hayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

“Kami juga telah sepakat bahwa jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap mem­perhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Anne, Kamis (13/8).

Selain itu, Pemkab Purwakarta juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak meng­gelar hiburan yang bersifat men­gundang kerumunan warga pada perayaan peringatan kemerde­kaan tahun ini.

“Sementara ini, kegiatan hiburan Agustusan tidak boleh dulu. Karena, pasti mengundang kerumunan massa. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat tak dulu menggelar satu acara yang bisa membuat kerumunan,” tuturnya.

Dia menegaskan surat edaran ini dibuat untuk menjaga dan melidungi masyarakat dari penu­laran virus Covid-19. Apalagi, data dari gugus tugas menya­takan jika saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif mengalami kenaikan secara fluktuasi. Ini jelas mengkhawatirkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan