Kertas HVS tersebut berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dan berlaku sejak 1 Juli kemarin.
”Sekarang semua dokumen kependudukan sudah bisa cetak sendiri dengan kertas A4 80 gram. Sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE),” tandasnya.(mg3/ziz)