NGAMPRAH –Sekitar 41 Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2021 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana, menurutnya, secara garis besar persyaratan untuk Pilkades Serentak mendatang, tidak banyak mengalami perubahan. Namun, ada beberapa tahapan yang akan dihilangkan. ”Hanya untuk saat tes calon, kita mewacanakan meniadakan sesi wawancara. Mendingan tes tertulis saja,” kata Wandiana, Rabu (12/8/2020).
Wandiana menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, apabila peserta pendaftaran calon Pilkades lebih dari lima orang, maka harus diadakan seleksi. Salah satu materi seleksinya, ada sesi wawancara yang dilakukan oleh akademisi.
Hasil evaluasi, seleksi berdasarkan wawancara justru menimbulkan polemik di kalangan peserta. Kata Wandi, kemungkinan wawancara dipandang lebih subyektif. ”Makanya, kita rencanakan untuk tesnya, tertulis saja. Biar lebih obyektif,” jelasnya.
Namun ia berharap, untuk peserta Pikades mendatang, tidak lebih dari lima orang. Jadi tidak ada lagi tes seleksi. Sementara, untuk anggaran Pilkades Serentak 2021 yang semula diusulkan Rp20.000 per suara, masih tetap seperti sebelumnya yakni Rp15.000.
”Angka itu juga sebenarnya lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Bandung atau Subang. Di Kabupaten Bandung bantuannya Rp10.000 per suara dan Subang Rp7.500 per suara,” pungkasnya. (mg6/rus)