CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali menerapkan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian pegawainya. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan peningkatan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cimahi.
Apalagi berdasarkan hasil seab test ada sejumlah ASN yang positif terpapar virus korona. Mereka berada di Kelurahan Cigugur Tengah, Administrasi Pembangunan, Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan UPTD Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Keputusan WFH bagi pegawai pemerintahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
Dalam surat tersebut, tertera jelas pelaksanaan kerja di rumah berlaku sejak 11 Agustus hingga 24 Agustus atau selama dua minggu. Kebijakan akan dievaluasi kembali sesuai ketentuan.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengatakan, kebijakan WFH hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pejabat pelaksana atau staff di lingkungan Pemkot Cimahi. Nantinya, hanya sekitar 50 persen pegawai saja yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Mereka dimungkinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masing,” kata Ajay, Selasa (11/8).
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pengawas. Mereka tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). “Sesuai aktifitas seperti biasanya, dengan tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuh Ajay.
Ia menjelaskan, opsi WFH bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi dipilih berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan kondisi terkini perihal penyebaran virus korona di Kota Cimahi yang mengalami peningkatan. Termasuk sudah menyasar para abdi negara.
Dikatakan Ajay, mekanisme WFH selama dua pekan ke depan ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya dimana penugasan oleh Kepala Perangkat Daerah, kemudian dilaporkan ke Sekretaris Daerah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing harus mengatur kehadiran, dimana setiap hari kerja hanya sekitar 50 persen pegawainya yang bekerja di kantor.