Dengan penegakan hukum yang dilakukan DJP terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan dan pencucian uang, diharapkan dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara dan membe rikan efek gentar (deterrent effect) agar tidak ada wajib pajak lainnya yang akan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rls)
Wajib Pajak Curangi Pembayaran PPN Berakhir di Sel
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News