KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Karawang terus mewaspadai potensi dugaan pelanggaran jelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020. Namun, khusus Karawang kerawanan pelanggaran yang tinggi ada tiga jenis.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Muchri mengatakan, setiap tahapan pasti memiliki potensi kerawanan pelanggaran.
Oleh sebab itu, pihaknya menggelar rapat kerja dengan Panwascam se-Karawang untuk membahas potensi pelanggaran selama Pilkada baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan pelanggaran hukum lainnya.
“Untuk Karawang ada tiga jenis kerawanan pelanggaran yang paling berpotensi terjadi yaitu penyalahgunaan wewenang karena adanya petahana yang maju, netralitas ASN dan kades serta money politic,” kata Roni di sela-sela Rapat kerja penanganan pelanggaran Pilkada Karawang 2020, di Hotel Brits Karawang, Senin (3/8).
Menurutnya, analisa kerawanan ini karena melihat pada Pilkada Jawa Barat dan Pemilu sebelumnya, di mana ada beberapa catatan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Karawang.
Oleh sebab itu, pihaknya melatih kembali Panwascam dengan pemberian materi penanganan pelanggaran sesuai aturan. Pasalnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu panwascam pada setiap tahapan pilkada.
“Jadi ketika ada dugaan pelanggaran data awalnya itu pasti masuk ke panwascam, kecuali ada laporan langsung ke Bawaslu,” ujarnya.
Adapun untuk pemberi materi dari Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu Karawang, kepolisian dan kejaksaan. Hal itu agar wawasan panwascam bisa lebih banyak terkait penanganan pelanggaran Pilkada. “Ke depan juga kami meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dalam Pilkada,” katanya.
Bawaslu Karawang juga bakal memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Jadi kami minta panwascam juga memperhatikan protokol kesehatan covid-19 agar tidak tertular dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (bbs/drx)