Relawan Uji Klinis Vaksin Wajib Swab dan Rapid Test.

Kendati demikian, hingga saat ini tim peneliti masih belum membuka registrasi relawan. Pasalnya, uji klinis vaksin tahap tiga hingga saat ini belum mengantongi izin dari Komite Etik. Karena sebagaimana diketahui, penelitian baru bisa dilakukan setelah keluar izin dari Komite Etik.

”Kami belum bisa membuka pendaftaran selama izin dari komite etik belum didapatkan. Kemudian hari ini kalau terbit. Maka besok kami akan membuat selebaran ke berbagai pihak,” pungkasnya.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan