Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program PEN tersebut.
Dalam hal pihak terjamin memerlukan fasilitas penjaminan dengan skema syariah. Penjaminan dilaksanakan melalui PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah.
Gatot menyebutkan, hingga Juni 2020, PT Jamkrindo Syariah membukukan volume penjaminan Rp. 15,66 triliun atau meningkat secara YoY sebesar 119,75 persen.
Adapun capaian imbal jasa (Kafalah) PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 160,35 miliar. Sedangkan posisi aset pada Juni 2020 PT Jamkrindo Syariah sebesar Rp 1,22 triliun atau tumbuh sebesar 115 % dibandingkan 2019. Sementara untuk modal Rp 651,06 miliar atau tumbuh sebesar 116,74 persen dibandingkan 2019.
“Insya Allah PT Jamkrindo Syariah mampu menjamin pembiayaan program PEN sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor formal dan informal,” papar Gatot.
Dalam menjangkau potensi pasar, PT Jamkrindo Syariah senantiasa mengedepankan kepuasan mitra
kerja dengan memberikan layanan penjaminan pembiayaan PEN kepada mitra penerima jaminan secara Profesional, Gesit, Responsif, Syar’i, dan Inovatif.
“Ini untuk mendukung pertumbuhan perekomian serta kemashlahatan seluruh masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM,” pungkas Gatot. (yan).