Tekanan Ekonomi Diduga Jadi Pemicu

Tekanan Ekonomi Diduga Jadi Pemicu
SERAHKAN BUKU: Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung, Kurnia Agustina Naser menyerahkan hasil karyanya untuk bahan bacaan anak-anak yang mengikuti sekolah alam di Basecamp Komunitas Munding Dongkol di Desa Dayeuhkolot, Rabu (22/7). (Yully S Yulianty/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kalau yang direncanakan itu ancaman pidananya setinggi-tingginya 20 tahun atau seumur hidup bahkan bisa pidana mati. Nah yang satu lagi dia juga melanggara UUD 352 2014 perlindungan anak. Jadi melanggar dua ketentuan, jadi KUHP tapi juga perlindungan anak,” bebernya.

“Kemungkinan kalau saya akan ada pasal alternatif pembunuhan biasa, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain. bisa pembunuhan biasa, bisa pembunuhan yang direncanakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, setelah kasus pembunuhan terhadap AE bocah lima tahun yang ditemukan tewas di dalam toren penampung air di Kampung Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung terungkap, Polresta Bandung langsung menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:Orang Tua Mulai Keluhkan Boros Kuota, Kadisdikbud Akui Belajar Daring Tidak EfektifDPRD Jabar Janji Perjuangkan Kepentingan Pendidikan

Dalam rekonstruksi di rumah kontrakan, pelaku HA 25, memerankan 30 adegan saat korban yang hendak dimasukan ke dalam toren air. Saat berjalannya rekonstruksi digelar, warga sempat memadati lokasi sambil menyoraki tersangka.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, pelaku melakukan rekonstruksi sebanyak 30 adegan. “Sebanyak 30 adegan terdiri dari adegan di kamar milik HA di lantai 1 dan adegan di toren air di lantai 3 yang banyak dilakukan oleh HA,” kata Agta usai rekonstruksi, Selasa (21/7).

akibat perbuatannya, HA dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mg1/yul)

0 Komentar