Tekanan Ekonomi Diduga Jadi Pemicu

“Apa yang saya lihat di sini bisa dijadikan bahan untuk berbuat bagi masyarakat Dayeuhkolot terutama disisi pendidikan, ekonomi dan kesehatan,” terangnya.

Terpisah, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, pembunuhan anak atau kinermood dalam hukum pidana dikenal dengan aborsi dan pembunuhan anak. Sebab, aborsi sama-sama pembunuhan dan masuk dalam KUHP Pembunuhan.

Prof Nandang menjelaskan, pembunuhan itu ada tiga kategori. Pertama pembunuhan biasa. Kedua pembunuhan yang dikualifikasikan. Ketiga pembunuhan yang direncanakan.

“Nah, dalam KUHP hanya mengatur pembunuhan secara umum. Dalam arti pelaku maupun korbannya sama-sama dewasa. Setelah ada UUD Perlindungan Anak yang terakhir itu UUD 35 tahun 2014, maka untuk anak ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus,” kata Prof Nandang saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (22/7).

Pada hakikatnya, jelas dia, memberikan perlindungan terhadap anak. Termasuk ketentuan-ketentuan yang menimbulkan bahaya terhadap anak, termasuk pembunuhan.

Mengenai pembunuhan anak umur 5 tahun yang dimasukan toren air oleh ayahnya. Memang latarbelakangnya macam-macam. Pada umumnya, ungkap dia, pelaku itu melakukan pembunuhan ringan, kualifikasi, atau pembunuhan berencana.

“Apakah memang si pelaku itu karena tidak senang terhadap anak itu sendiri atau bisa juga karena konvensasi (marah sama pihak lain) tetapi anak menjadi sasaran, umumnya akan seperti itu,” jelasnya. “Nah intinya anak selalu jadi korban usia kasus dewasa dalam kasus ini,” tambahnya.

Menurutnya, untuk kasus ini polisi perlu menggungkapkan lebih lanjut apakah betul pengakuan si pelaku bahwa sebetulnya tidak ada niat atau tidak ada rencana untuk membunuh anak.

“Tapi barangkali bisa dilihat dari informasi dari keluarga, tetangga dekat, sebelumnya seperti apa? Bagaimana hubungan antara si pelaku dengan korban. Atau mungkin ada permasalahan lain yang saya tadi katakan jangan-jangan marah sama orang lain tapi dikonvensasi terhadap anak,” ungkapnya.

“Atau anak juga yang membuat kesal pelaku. Sehingga itu menjadi klimak kurang enak dari si pelaku hingga langsung diaplikasi kan jadi pembunuhan,” imbuhnya.

Terlepas dari apalah alasannya, lanjut dia, nanti polisi akan menggungkapkan apakah itu direncanakan atau tidak. Namun, dari segi aspek hukum melanggar dua ketentuan. Pertama ketentuan KUHP, entah itu tingkat pembunuhan yang ringan (biasa) 338 atau pembunuhan yang direncanakan 340.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan