SUBANG – Kendati sudah ada intruksi untuk mewacanakan tatap muka di sekolah oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sampai hari ini Kabupaten Subang masih memberlakukan pembelajaran daring pada setiap sekolah. Keadaan tersebut, membuat beberapa orang tua siswa mulai mengeluhkan boros kuota.
Warga Subang Dini Setiawati (36) mengungkapkan, kebutuhan anaknya yang saat ini baru memasuki Kelas 5 Sekolah Dasar (SD), hanya dalam seminggu harus menghabiskan kuota hingga 20 GB. Belum lagi ada lagi pengeluaran lainnya. “Satu minggu rata-rata 20 GB habis, harganya Rp45.000 sampai Rp60.000. Kalau sebulan sudah berapa, boros kuota banget kan?” ungkap Dini saat ditemui Pasundan Ekspres, Rabu (22/7).
Dini berharap, Pemda Subang segera memastikan untuk keberlangsungan sekolah secara normal kembali. Terlebih menurutnya, Subang saat ini sudah termasuk dalam zona dengan resiko rendah untuk penyebaran Covid-19. “Saya harap segera ada kepastian saja. Kasihan sama anak-anak juga kan, kalau terlalu lama libur,” ungkapnya.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Sekolah Terapkan Sistem Daring
Menanggapi hal tersebut, Bupati Subang H. Ruhimat akan segera menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, untuk segera menentukan kecamatan yang dinilai aman dari penyebaran covid 19. Sesuai arahan gubernur juga, tatap muka di sekolah baru bisa dilakukan per Kecamatan. Itu juga harus dengan siswa yang domisilinya yang ada di kecamatan tersebut. “Kita akan segera koordinasikan. Kami juga tidak mau gegabah,” jelasnya.
Akan mewacanakan subsidi kuota
Menjawab tentang banyaknya keluhan orang tua siswa terkait boros kuota semenjak sekolah daring, Ruhimat juga mengaku akan mewacanakan subsidi kuota bagi para siswa dan siswi di Kabupaten Subang. “Kalau memungkinkan kita akan upayakan untuk subsidi. Nanti kita rumuskan dulu, kalau tidak, ya mau bagaimana?” tambahnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Subang, Tatang Komara, S.Pd., MM mengakui proses belajar mengajar dengan sistem daring kurang efektif. Keluhan wali murid juga diakuinya. Tatang menyebutkan, pelaksanaan belajar daring ini belum efektif untuk keberlangsungan pendidikan anak.
Sesuai hasil rekomendasi berbagai pihak, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dan bupati, pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar dimulai pada 13 Juli dengan sistem daring atau jarak jauh.