“Terdakwa terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Jaksa KPK Feby. (ant/yan).
KPK Segel Gudang Milik Terdakwa Dirut PT CMIT di kawasan Industri Bojongsoang
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News