Pemkot Masukan 17 Ribu Lebih Warga jadi Peserta PBI JKN-KIS

CIMAHI – Warga miskin baru yang terdampak ekonominya akibat Corona Virus Disease (Covid-19) dimasukan ke dalam daftar peserta penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Cimahi tahun ini.

Tercatat ada 17.217 orang warga Kota Cimahi yang menjadi peserta baru PBI JKN-KIS tahun ini. Dengan penambahan tersebut, total penerima PBI di Kota Cimahi tahun ini mencapai 38.737 orang. Mereka bisa menikmati pengobatan secara gratis sesuai yang di-cover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kartu JKN-KIS untuk peserta baru itu mulai diserahkan secara bertahap pada Selasa (21/7). Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna secara simbolis memberikan kartu jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu itu di Kelurahan Cibabat dan Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara.

”Hal tersebut merupakan salah satu upaya Kota Cimahi untuk meningkatkan derajat kesehatan warganya. Mudah-mudahan kartu ini tidak terpakai dan masyarakat semua sehat,” kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priayna saat ditemui di Kelurahan Cibabat, Selasa (21/7).

Pembayaran iuran peserta PBI JKN-KIS itu seluruhnya di-cover Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi. Setiap tahunnya, anggaran yang dikucurkan untuk membayar iuran mencapai Rp 5 miliar.

”Mudah-mudahan bisa meringankan beban masyarakat,” ucap Ajay.

Dikatakan Ajay, banyak masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi virus korona. Pasalnya, masyarakat pada umumnya merupakan penjual jasa, yang bertani jarang.

”Kebanyakan pekerja hingga pedagang terkena imbas pandemi covid,” ucapnya.

Ajay menekankan jika peserta ingin memanfaatkan JKN-KIS tersebut agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, dia berharap masyarakat Kota Cimahi tetap dalam keadaan sehat.

”Banyak penerima JKN-KIS pekerjaannya berhubungan dengan orang banyak seperti pedagang, dan lain-lain. Protokol kesehatan tetap harus diperhatikan dan dijalankan agar kita semua terhindar dari corona,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Ajay, pihaknya terus berupaya menambah cakupan kepesertaan program JKN-KIS dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan seluruh warganya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan program JKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan