BANDUNG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Barat menyampaikan pandangan umum atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat 20 Juli 2020 di Bandung.
Anggota DPRD Iwan Suryawan, menyebutkan pandangan umum terbagi dalam 2 poin catatan penting. Catatan mengenai dipertahankannya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Menurut Iwan, memberikan apresiasi atas capaian tersebut yang menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Kepedulian Rabbani Bantu Palestina Hadapi Krisis Kemanusiaan TerberatKomplotan Pembuat SIM Palsu dan Perakit Senpi Dibekuk Polda Jabar
“F-PKS memberikan apresiasi yang tinggi. Ini melanjutkan WTP yang telah diperoleh Gubernur Jawa Barat sebelumnya sehingga bertambah 9 kali berturut-turut,” ucap Iwan di Bandung, Rabu (22/7).
“Tentu capaian yang sangat baik, apalagi 27 Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat juga memperoleh predikat WTP bersama. Ini membanggakan bagi Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan sekaligus harus jadi pelecut bagi pemerintahan daerah untuk lebih baik,” imbuhnya.
Walau demikian, kata dia, F-PKS juga menyoroti bahwa masih terdapatnya catatan dari BPK yang menemukan sembilan kelemahan pengendalian intern dan delapan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya, lanjut dia, terdapat pengelolaan pendapatan dan piutang retribusi yang belum optimal. pengelolaan penerimaan jasa giro atas rekening bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memadai, penganggaran belanja barang dan belanja modal yang belum sesuai ketentuan, pengelolaan rekening bendahara OPD yang masih belum memadai.
“Walau BPK menyatakan sembilan kelemahan pengendalian intern dan delapan permasalahan ketidakpatuhan tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2019,” katanya.
“Menurut kami, ini adalah catatan minor yang seharusnya sudah diperbaiki, mengingat beberapa diantaranya telah ada direkomendasikan pada tahun 2018. Untuk itu Gubernur harus lebih serius memperbaiki catatan BPK tersebut agar tak terulang kembali”. Terang Iwan.
Iwan melanjutkan catatan kedua F-PKS adalah mengenai laporan realisasi anggaran, dimana terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih tinggi sebesar Rp. 3,26 triliun atau sekotar 9,13% dari yang dianggarkan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Ini Geram Dana Bansos Ditilep, Bukti Lemahnya Pengawasan PemdaSebanyak 55,5 Persen Masyarakat Setuju RUU Cipta Kerja Disahkan
Sehingga, kata dia, tingginya SILPA membuat banyak program dan kegiatan yang dilakukan tidak optimal, sehingga fungsi utama pemerintah memberikan pelayanan publik dapat terganggu.
