Apabila ada hewan kurban yang menderita penyakit mata, maka petugas langsung memberi obat tetes mata atau salep. Begitu pula apabila ada hewan kurban yang menderita penyakit mulut maka langsung diobati oleh petugas.
”Tidak butuh waktu lama. Mungkin sehari-dua hari sudah sembuh setelah diberi obat. Pada pemerikasaan hari pertama ini, secara umum tadi sehat,” ucapnya.
Sementara itu guna mencegah penyebaran Covid-19, penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test non reaktif. Selain itu, tempat penjualan hewan kurban juga harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga:Polisi Berlakukan Buka Tutup 11 Akses Masuk Pusat Kota Bandung, Warga Banyak yang Mengeluh14 Kecamatan Bebas Pasien Covid-19
”Penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” ungkap Mita.(mg3/ziz)
