BANDUNG – Sebanyak 15.000 pelaku usaha jasa konstruksi atau kontraktor di Jawa Barat (Jabar) terancam tidak bisa melanjutkan usaha lantaran bangkrut dampak dari pandemi Covid-19.
Bangkrutnya pelaku usaha tersebut lantaran terhambatnya suntikan pembiayaan, pihak perbankan di saat pandemi cukup ketat dalam penyaluran pembiayaan.
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4,5″ ihc_mb_template=”1″ ]
“Selama pandemi ini suntikan dana dari perbankan cukup ketat sehingga ada sekitar 15.000 pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terkena dampak. Mulai pandemi, usaha ini mengalami penurunan bahkan setelah beberapa bulan pandemi, aktivitas usaha mereka terhenti,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemitraan Kadin Jabar, Tb Raditya Indrajaya di Graha Kadin Jawa Barat, Jumat (17/7).
Menurutnya, agar pelaku usaha jasa kontruksi ini bisa kembali bangkit, dibutuhkan dukungan salah satunya soal pembiayaan. Untuk itu, pihaknya berharap khususnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan skema pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah, terutama sektor jasa konstruksi.
“Mereka (pelaku usaha) saat ini sangat membutuhkan suntikan dana. Karena tanpa relaksasi skema pembiayaan, ribuan pelaku usaha jasa konstruksi di Jawa Barat ini terancam tak bisa melanjutkan usaha,” katanya.
Menurutnya, meski sudah ada kebijakan relaksasi bagi pelaku usaha, namun perbankan yang diawasi ketat oleh OJK masih menjalankan skema base on collateral.
Padahal dalam kondisi pandemi seperti ini, perlu diubah dari skema base on collateral menjadi base on value. Skema base on collareral, kata Raditya, bisa diterapkan Dalam kondisi normal. Namun di tengah pandemi harusnya ada penyesuaian skema.
“Kami sering dapat keluhan dari pelaku usaha soal relaksasi ini. Sekarang bisa dikatakan kondisi sedang tidak normal, seharusnya kebijakan juga mengikuti kondisi ini. Harusnya ada skema penyelesaian yang juga tidak normal yang dikeluarkan oleh OJK,” katanya.
Dalam kondisi sektor usaha terdampak akibat Covid-19, menurut Raditya diperlukan juga penyederhanaan sistem administrasi atau relaksasi pembiayaan. Bila hal tersebut dilakukan, dapat memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah kembali melanjutkan usahanya.
“Pelaku usaha jasa konstruksi ini tidak bisa meminjam modal ke bank, lantaran terdampak pandemi. Terlebih hampir selama empat bulan ini tak ada proyek pemerintah, karena semua proyek dialihkan, APBD atau APBN dialihkan untuk penanganan Covid,” katanya.