BEKASI – Pemprov Jabar benar-benar serius dalam menindak setiap galian tanah ilegal. Hal itu dibuktikan dengan aksi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (16/7) di Kampung Ciloa, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu Bekasi.
Orang nomor dua di Jabar itu datang untuk memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha dengan menutup galian serta menyegel dua eskavator yang ada di lokasi. Bahkan, memasang spanduk penutupan lokasi penggalian tanah yang digelar secara masif itu. Belum sampai di situ, Pemprov Jabar secara resmi mempidanakan pelaksana proyek ilegal yang meresahkan masyarakat di desa wisata tersebut.
“Ini berawal dari laporan masyarakat. Lalu kami ke sini supaya ainulyakin. Ternyata benar ada galian yang tidak berizin dan berdampak merusak lingkungan. Galian ini sudah lama dan banyak,” tegas Uu didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.
Galian terjadi sudah sedalam kira-kira 7 meteran dari permukaan tanah asli. Biasanya tanah yang digali itu dijual ke proyek-proyek perumahan di wilayah Setu dan sekitarnya.
“Dari awal sebenarnya pihak pemkab dan kades yang lainnya sudah ada tindakan ataupun komunikasi untuk segera mengurus izin. Tetapi, mungkin pihak pemborong yang bandel. Seolah-olah pemerintah tidak ada apa-apanya. Tidak ada izin pun mereka tetap melaksanakan operasional,” kata dia.
Karena pihak pemborong tak kunjung menggubris dorongan pemerintah untuk mengurus izin. Dua ekskavator itu akan dijadikan barang bukti pelaporan pidana mengenai penggalian tanah tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pria yang terkenal dengan julukan ‘koboi galian’ itu menekankan dampak penggalian ilegal seperti itu tidak dirasakan sekarang, tapi akan terasa pada waktu yang datang.
“Saya minta masyarakat tolong juga amankan police line yang kami pasang. Jangan ada oknum yang memberikan peluang untuk tindakan di wilayah ini dan di kabupaten-kota di Jawa Barar lainnya,” ucap dia.
Uu juga meminta masyarakat tak gentar menghadapi intimidasi berbentuk ancaman kepada mereka. Masyarakat diminta melaporkan apabila diintimidasi oknum pelaksana proyek penggalian.