Terlibat Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Jendral Polisi Ditahan

Terlibat Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Jendral Polisi Ditahan
0 Komentar

 

JAKARTA – Sanksi tegas menghampiri Brigjen Pol Prasetyo Utomo setelah menerbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra. Selain dicopot dari jabatannya sebagai sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Prasetyo juga ditahan dalam rangka pemeriksaan oleh Divpropam Polri.

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ditahan lah di sana selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Argo mengatakan, Divpropam Polri akan mengusut tuntas kasus penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pendalaman akan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:Derita TiroidMenuju Olimpiade Tokyo 2021, Kemenpora Kucurkan Dana Bantuan Pelatnas

Berdasarkan intruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran. Hal itu guna menjaga marwah institusi.

“Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah. Brigjen Prasetyo kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini terjadi usai Prasetyo terbukti mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetyo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.

“Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” katanya.

Hilangnya status red notice atas nama buron Djoko Tjandra di Interpol disoroti banyak pihak. Ini karena Djoko masih leluasa keluar masuk wilayah Indonesia, meski statusnya sebagai buron. Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Agung pun mengaku akan menelusurinya.

“Itu sampai sekarang belum ada titik temunya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:Terapkan Pembelajaran Tatap MukaPelatih Dukung Puja Abdillah, Pasca Operasi

Jaksa Agung menegaskan, pihaknya tidak pernah mencabut status red notice terhadap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

“Red notice itu ‘kan tidak ada cabut-mencabut, (berlaku) selamanya sampai tertangkap, tetapi nyatanya begitulah,” ujarnya.

Red notice adalah permintaan untuk menemukan, menahan sementara seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

0 Komentar