Untuk itu, RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang tengah menjadi pembahasan di Baleg DPR RI membuka pintu kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi para pengusaha mikro, dan kecil.
“Jadi upaya pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas harus menjadi perhatian khusus sesuai dengan amanah Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” pungkas Ledia. (yan).