BANDUNG – Pemprov Jabar berencana memberlakukan denda kepada masyarakat, yang tidak memakai masker.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, berencana menerapkan sanksi bagi masyarakat jabar yang tidak memakai masker, pada tanggal 27 juli 2020 mendatang.
Denda yang akan diterapkan berupa membayar senilai Rp 100.000 – 150.000.
Jika tidak membayar denda, masyarakat akan diberi sanksi sosial membersihkan jalanan kota dan alun-alun.
Menanggapi masalah ini, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengatakan bahwa, langkah pemprov Jabar ini tidak efektif.
“Saran saya Pemprov kembali berlakukan PSBB. Karena tanpa PSBB maka denda tersebut tidak punya landasan hukum,” jelasnya, Selasa (14/7)
Haru menambahkan, dengan payung hukum PSBB Pemprov lebih persuasif menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan.
“Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif, karena masyarakat ke luar rumah boleh jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya, ” jelasnya.
Haru juga mengingatkan, baik jika Pemprov memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakt yang kurang mampu.
” Menurut saya itu akan jauh lebih efektif dibandingkan memberikan denda,” papar Haru.
Dirinya juga mengingatkan, bahwa pencabutan PSBB, penetapan AKB menyebabkan masyarakat berfikir bahwa Covid-19 sudah hilang.
“Ini harus diberikan pemahaman, karena masyarakat tidak lagi menganggap covid berbahaya. Pemprov harus antisipatif ke arah situ,” pungkasnya. (yan)