Penjual Hewan Kurban Wajib Punya Hasil Rapid Test

Penjual Hewan Kurban Wajib Punya Hasil Rapid Test
PASTIKAN KESEHATAN: Seorang petugas kesehatan dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi tampak sedang memeriksa hewan yang akan dijual untuk kebutuhan kurban. Pemeriksaan dilakukan agar hewan yang dijual benar-benar tidak dalam kondisi berpenyakit.
0 Komentar

CIMAHI – Penjual hewan kurban di Kota Cimahi yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test sebagai tanda sehat dan tidak terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Syarat tersebut sebagai upaya pencegahan virus menyebar di Kota Cimahi.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Supendi Heriyadi melalui Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi Mita Mustikasari saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (13/7).

”Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga:Langgar Etika ASN, Bawaslu Panggil Pejabat BappendaPastikan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakan Sisir Pedagang

Namun, lanjutnya, para penjual yang belum mengikuti rapid test di daerah asalnya, maka harus mengikuti test tersebut di Kota Cimah yang di fasilitasi pihak Dinkes.

”Rapid testnya tidak harus dari daerah asal, tapi boleh di rapid test kalau sudah terlanjur sampai di Cimahi di tempat fasilitas kesehatan,” terangnya.

Selain penjualnya, tempat penjualan hewan kurban pun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Supendi, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.

”Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.

Selain kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.

Baca Juga:Warga Tamansari Kecam Rencana Pembangunan RudetTerapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.

”Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.

0 Komentar