SOREANG – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Insentif Pajak Daerah, meningkatkan pendapatan daerah mencapai Rp. 226 miliar, atau terdapat kenaikan 10 persen dibanding tahun 2019.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, sejak covid-19 mewabah di Indonesia awal Maret lalu. Pemerintah Provinsi Jabar melakukan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) atas BPHTB, begitu juga Pemerintah pusat memotong DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus).
Menurutnya, Melalui program Insentif pajak tersebut, semua Wajib Pajak (WP) mendapatkan kompensasi mencapai 50 persen. Meski diberikan insentif, PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pendapatannya melebih target. ”Dengan pengurangan dan potongan karena wabah itu, tahun ini kami akan kehilangan Rp. 1,2 triliun. Namun, dengan program insentif WP keuangan daerah kembali stabil,” kata Dadang di Soreang, Kamis (9/7).
Dadang menjelaskan, tahun sebelumnya, WP sektor PBB hanya 40 persen yang masuk. Namun, Dengan diluncurkannya insentif pajak, kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat hampir 100 persen. ”Ini strategi Sabilulungan pemerintah bersama masyarakat, dalam rangka menjaga stabilitas keuangan daerah. Kami akan terus memotivasi jajaran perangkat daerah untuk kreatif dan inovatif,” tuturnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Usman Sayogi mengatakan, program insentif yang digulirkan memunculkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. ”Secara tidak langsung, masyarakat mengapresiasi program ini, memanfaatkan momentum dengan membayar pajak. Bahkan banyak pihak yang menginginkan agar program ini diperpanjang waktunya,” kata Usman.
Menurut Usman, selain warga, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Bandung, juga menghendaki hal yang sama. ”Selanjutnya juga ada respon dari legislatif agar program ini dilanjutkan. Kami akan mengkaji melalui aturan, tentunya dengan mempertimbangkan anggaran dan berkonsultasi dengan DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah INI-IPPAT Kabupaten Bandung Tantri Sulistyo Widarti, mengapresiasi kebijakan daerah tersebut. Menurutnya, program itu bisa membantu masyarakat di tengah pandemi yang hingga kini belum usai. ”Pada bulan Maret dan April, baik sebagai notaris maupun PPAT, transaksi kami turun drastis. Dengan adanya kebijakan ini, transaksi pun meningkat. Baik itu transaksi akta jual beli, hibah, pelepasan notaris, akta tukar menukar dan lain-lain,” pungkasnya. (rls/rus)