CIMAHI –Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi memastikan, sumber bantuan perbaikan Rumah Layak Tidak Huni (Rutilahu) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kembali bisa digunakan. Sumber anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI itu mencapai Rp 3,4 miliar. Anggaran tersebut untuk memperbaiki 187 rumah.
”DAK Fisik untuk Rutilahu sudah bisa digunakan lagi. Kota sudah dapat kepastiannya,” kata Kepala Seksi Penataan Pengendalian Perumahan dan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Beni Gunadi saat ditemui, Rabu (8/7).
Seperti diketahui, sebelumnya DAK Fisik tersebut sempat dihentikan oleh pemerintah pusat sebab anggarannya ditarik untuk kebutuhan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Kini, anggaran tersebut diaktifkan kembali dan bisa digunakan untuk memperbaiki rumah yang ditetapkan sebagai penerima.
Dengan kembalinya anggaran dari DAK Fisik tersebut, maka bantuan untuk perbaikan rumah bagi yang kurang mampu menjadi empat sumber, sama seperti tahun sebelumnya. Ada dari Anggaran Pendapatna dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi sekitar Rp 4 miliar untuk memperbaiki 270 unit rumah.
Kemudian dari bantuan Pemprov Jabar sekitar Rp 5,25 miliar untuk 300 unit rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Rp 3,6 miliar untuk 210 unit rumah.
Dikatakan Beni, pihaknya sudah mulai melakukan proses validasi dan verifikasi ulang rumah sasaran untuk anggaran dari keempat sumber anggaran Rutilahu. Verifikasi dilakukan agar rumah yang diusulkan memenuhi syarat perbaikan.
Dia berharap kondisi pandemi Covid-19 ini semakin terkendali sehingga pengerjaan fisik bisa segera dimulai dalam waktu dekat ini.
”Mudah-mudahan akhir Juli atau paling telat awal Agustus sudah bisa jalan. Kita verifikasi dam validasi dulu takutnya ada yang tumpang tindih,” ujar Beni.
Landasan tentang bantuan Rutilahu tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Beni menyampaikan, besaran bantuan untuk perbaikan rumah dari APBD Kota Cimahi sebesar Rp 15 juta, dengan rinciannya Rp 10 juta untuk bahan material sisanya untuk membayar tukang. Dari APBD Pemprov Jabar besarannya Rp 17,5 juta, dengan rincian Rp 700 ribu untuk upah, Rp 300 ribu untuk Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dan sisanya untuk bahan material.