Disnakertrans Antar Ety sampai Majalengka

BANDUNG – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) Ety Toyyib bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Kasus warga Kabupaten Majalengka itu dinilai bisa jadi pelajaran bagi para pekerja migran lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Taufik Garsadi memastikan, pihaknya siap memfasilitasi kepulangan tenaga kerja wanita asal Majalengka, Etty binti Toyib, ke tempat tinggalnya setelah mendarat di Indonesia.

 

“Kepulangan Bu Etty dari Arab Saudi menjadi kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri. Namun, setelah itu, kami siap menjemput Etty dan mengantar ke tempat tinggalnya di Majalengka,” kata Taufik di Kota Bandung, kemarin (8/7).

Taufik mengatakan, jika penjemputan dilakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar. Sebab, ada protokol yang mesti dipenuhi dalam penjemputan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk Etty.

“Saat penjemputan tentu protokol kesehatan akan diterapkan. Selain memastikan kondisi Bu Etty sehat, itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada keluarga Bu Etty,” ucapnya.

Etty sempat didakwa membunuh majikannya, dan dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Etty akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah ahli waris korban memaafkan. Setelah dimaafkan, kasus tersebut akan dituntaskan dengan pembayaran denda atau diyat sebesar Rp 15,2 miliar.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar bahu-membahu mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk membantu Etty menghirup udara bebas.

Terkait kasus tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara. Dirinya meminta kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para imigran lainnya.

“Saya ucapkan terima kasih juga karena beliau adalah warga Jabar menjadi pelajaran bagi sesama pekerja migran Indonesia untuk berhati-hati, taat hukum dan juga mendapatkan perlindungan dari kita,” ucap pria yang akrab disapa Emil ini.

Emil mengaku sudah mendapat kabar langsung dari Dubes Arab Saudi terkait warganya itu. Emil langsung meminta Dinas Tenaga Kerja untuk menjemput Ety begitu mendarat di Indonesia.

Ety lolos dari hukuman mati atau qisas usai membayar uang denda sebesar 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar sesuai tuntutan. Menurut Emil, denda itu terbayar berkat bantuan dari berbagai pihak termasuk ASN Pemprov Jabar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan