NGAMPRAH – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menggenjot penataan administrasi aset mulai dari lahan/tanah, kendaraan dan beberapa aset lainnya.
Untuk diketahui, sumber aset yang saat ini dimiliki Pemkab Bandung Barat terdiri dari pelimpahan Kabupaten Bandung sejak resmi pemekaran pada 2007 lalu. Ada juga aset yang bersumber dan dari bantuan pusat dan provinsi termasuk hibah. Terakhir aset yang dibeli dari APBD KBB.
Untuk menjaga agar aset tercatat dengan baik, BPKD terus berupaya seoptimal mungkin mulai dari tahap penertiban secara fisik hingga administratif. Salah satu upayanya yakni dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB melalui memorandum of understanding (MoU) untuk sertifikasi tanah tersebut.
Hal itu sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah dalam rangka penyertifikatan lahan milik daerah.
Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Asep Sudiro menyebutkan, sejak tahun 2018, Pemkab Bandung Barat dengan BPN sudah bekerjasama melakukan sertifikasi lahan untuk 1.735 bidang tanah dengan luas lahan 6.136.513 meter persegi.
Tercatat, sampai saat ini baru 20 persen lahan yang sudah bersertifikasi tersebut. “Kita sudah bekerjasama dengan BPN untuk pembuatan sertifikat dengan fasilitasi pihak KPK. Progresnya sampai saat ini sudah 20 persen lahan yang bersertifikat,” kata Asep, kemarin (1/7).
Menurut Asep, peran BPN dalam kerja sama tersebut hanya bersifat administratif atau mencatat aset Pemkab. Pasalnya, untuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam rangka sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi kendala, sertifikasi kerap terganjal dokumen pendukung seperti riwayat tanahnya dan lainnya. Memang yang belum bersertifikat kebanyakan aset pelimpahan. Tapi kami tetap berupaya memenuhi persyaratan tersebut agar lahan milik Pemkab segera tersertifikasi. Untuk menyelesaikannya, kami terus berkoordinasi dengan Pemkab Bandung,” ungkapnya.
Adapun tujuan sertifikasi tanah milik pemerintah sebagai upaya pengamanan secara administrasi sekaligus pengamanan aset. Beberapa kasus yang mencuat terkait dengan aset yang diklaim milik pemerintah daerah tapi digugat ahli waris.