Laporan Mentan Terhadap 34 Importir ke Satgas Pangan, Dianggap Lemah Koordinasi

“Namun, kalau memang betul. Menteri bersangkutan bisa keluar dari masalah pergeseran kursi menteri,” kata Emrus.

Di tempat berbeda, Pengamat Kebijakan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syafuan Rozi Soebhan mengatakan, kebijakan impor bawang putih khususnya relaksasi impor seharusnya, disertai angka real terkait kekurangan stok bawang putih di pasaran domestik bulan Mei-Juni 2020.

Kemendag  juga harus transparan berapa angka kebutuhan bawang putih domestik per bulannya kepada publik. selain ke asosiasi petani, pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian.

’’Jadi ini akar persoalannya itu tidak klop, peringatan dini kebutuhan bawang putih untuk diproduksi secara lokal, kalau ada kekurangan baru diimpor,” kata Syafuan.

Syafuan menilai Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Holtikultura melaporkan 34 pelaku usaha importase bawang putih karena belum ada izin RIPH (rekomendasi impor produk holtikultura). Wewenang itu adalah otoritas lembaga yang dijamin oleh UU Ketahanan Pangan.

“Untuk waktu yang akan datang, data berulang tentang kebutuhan pangan bawang putih mesti dilakukan dengan baik, sehingga tidak terjadi defisit komoditas tersebut secara berulang,” ujarnya.

Menurut dia, perlu digali lebih dalam terkait langkah Kementerian Pertanian melaporkan 34 pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih tanpa RIPH.

Kalang kabutnya impor bawang putih sebagai kebijakan relaksasi impor itu mestinya tidak terjadi tahun ini, jika ada sinkronisasi antar pihak. Tentu, hal ini pelajaran bagi semua agar tidak berulang lagi pada tahun mendatang.

Sementara, Atas laporan itu, Kementerian Pertanian akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) soal sanksi terhadap importir bawang putih yang melanggar syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menyebutkan bahwa sanksi bagi perusahaan impor yang dilaporkan karena melanggar syarat RIPH selama periode relaksasi bakal ditentukan oleh Satgas Pangan Polri.

“Kami laporkan secara bertahap sejak relaksasi impor dibuka selama Maret sampai Mei. Sanksi dan hukuman ditentukan Satgas Pangan,” kata Prihasto, kepada wartawan, Senin (29/6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan