BANDUNG – Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja sebaiknya segera disahkan menjadi Undang-undang (UU). Sebab aturan ini akan memliki dampak positif untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia.
Pengamat Ekonomi Institut Bisnis dan Ekonomi Nitro Makassar, Rosnaini Daga menilai, di masa pandemi Covid-19 sektor ekonomi sangat terpukul. Akibatnya berbagai kalangan dunia usaha terpaksa mengambil berbagai kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
“perwkonomian kita sangat tidak stabil bahkan terus menurun selama pandemi,” ucap Rosnaini dalam diskusi virtual bertema ‘Urgensi Penciptaan Lapangan Kerja Pasca Pandemi’, Jumat (26/6).
Dia menyebutkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) diperkirakan sebesar 7,33% dan kemiskinan 9,88%. Bahkan terburuknya pada perhitungan sangat berat, TPT bisa mencapai 9,02% dan kemiskinan bisa tembus dua digit menjadi 10,98%.
Khususnya di wilayah Sulawesi, penciptaan lapangan kerja di Sulawesi Selatan sangat penting apalagi selama masa pandemi pengangguran dan angka kemiskinan semakin meningkat.
“Di Sulsel saat PSBB, banyak masyarakat yang tidak mau tinggal di rumah. Bahkan ada masyarakat yang mengatakan lebih baik mati karena corona daripada mati kelaparan di rumah. Karena kondisinya seperti itu. Karena memang penciptaan lapangan kerja itu sangat penting,” tambah Rosnaini.
Rosnaini juga menjelaskan bahwa meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan juga berimplikasi pada peningkatan angka kriminalitas.
Oleh karenanya menciptakan lapangan kerja menjadi penting dan mendesak agar angka kriminalitas tidak ikut meningkat.
“Kenapa? Karena kalau kita tidak menciptakan lapangan kerja, orang pasti bisa berurusan dengan kriminalisasi. Orang kalau mau makan apapun akan dia lakukan bahkan untuk hal yang tidak masuk akal dia akan lakukan yang penting dia bisa makan. Kita bisa lihat di media, di masa pandemi ini kriminalitas meningkat. Bukan hanya angka pengangguran dan kemiskinan yang meningkat. Tapi angka kriminalitas juga meningkat,” jelas Rosnaini.
Terkait adanya polemik yang ditimbulkan dari RUU Cipta Kerja ini Rosnaini berpendapat bahwa hal tersebut sangatlah wajar. Menurutnya, suatu produk setiap produk Undang-Undang yang dikeluarkan tidak bisa menyenangkan semua pihak dan tidak semua pihak mau terima.
Dia mendorong Pemerintah untuk menyelesaikan polemik ini dengan mengedepankan diskusi dengan pihak-pihak terkait.