50 Persen PPDB untuk ABK

BANDUNG-Dinas pendidikan (Disdik) Jabar memberikan porsi hingga 50 persen untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) pada Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahap dua jenjang SMA.

Kepala Disdik Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, bagi calon peserta didik yang tidak lolos pada PPDB SMA, SMK, dan SLB tahap pertama tidak perlu panik. Masih ada PPDB tahap dua yang dibuka mulai Kamis (25/6) hingga hingga 1 Juli 2020 depan.

“Pada tahap kedua ini, jalur yang dibuka bagi SMA adalah zonasi dengan kuota 50 persen. Kuota tersebut menghimpun pendaftar kategori anak berkebutuhan khusus (ABK). Sedangkan jalur yang dibuka bagi SMK adalah jalur prestasi nilai rapor (umum) dengan kuota 40 persen,” ujar Dedi, kemarin.

Dedi menjelaskan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2020, sebanyak 12,6 persen kuota yang tak terpenuhi di tahap satu, akan dilimpahkan pada pendaftaran tahap kedua.

“Bagi calon peserta didik yang tidak lolos tahap pertama, tak perlu cemas dan khawatir. Kalian bisa memanfaatkan jalur pendaftaran tahap kedua,” katanya.

Dia mengimbau, jika ada calon peserta didik yang terkendala fasilitas agar mendatangi sekolah yang dituju. “Di sana, panitia PPDB di sekolah sudah menyiapkan fasilitas pendaftaran dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” sarannya.

Ia menegaskan, wewenang seleksi dan penetapan diterimanya peserta didik ada di tangan satuan pendidikan melalui musyawarah guru yang dipimpin oleh satuan pendidikan. Jika ada calon peserta didik yang tidak diterima pada tahap ini, Dedi mendorong calon peserta didik untuk memilih sekolah swasta yang ada.

“Kalau nanti di tahap kedua juga tidak terima, kami sarankan memilih sekolah-sekolah swasta. Mereka juga telah terakreditasi dan kualitas pendidikannya pun tidak diragukan lagi,” imbaunya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pun sudah menyiapkan anggaran untuk membiayai siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri. “Namun, Pemprov Jabar hanya membiayai sekolah siswa tidak mampu yang masuk sekolah swasta karena tidak diterima di sekolah negeri,” tegasnya. (dsdkjbr/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan