BANDUNG – Gerai Starbucks yang berada disalah satu tenant di Miko Mall membantah jika kedai kopi tersebut melanggar aturan jam operasional selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional.
Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan memastikan, jika gerai kopinya tidak pernah sama sekali melanggar aturan yang telah diterapkan Pemerintah Kota atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bahkan dia membantah jika ada pembubaran pengunjung di kedainya.
”Kami pun tidak pernah menerima surat teguran atau pun menerima sanksi administrasi dari pihak pemerintah melalui Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Bandung,” terang Andrea melalui siaran tertulisnya, yang diterima Jabar Ekspres, Kamis (19/8).
Pernyataan Andrea tersebut menanggapi pemberitaan yang ditayangkan Jabar Ekspres.com pada Rabu (18/6).
Dalam siaran tertulisnya, pihak Starbucks juga melampirkan dokumen pendukung berupa laporan Berita Acara dari pihak Satuan Pengamanan Miko Mall Kopo Bandung yang menyatakan bantahan terhadap pemberitaan yang tidak benar tersebut.
” Sejauh ini tenant Starbucks selalu mematuhi peraturan,” terangnya.
Dalam berita acara yang ditandatangani, komandan regu keamanan shif siang, Chief Security, bagian operasional pihak mal dan bagian tenant tersebut juga menyatakan, jika sejuah ini tidak ada sama sekali kunjungan dari instansi manapun baik dari Gugus Tugas Covid-19 atau pun Satpol PP Kota Bandung yang melakukan kunjungan atau sidak ke gerai kopi Starbucks Miko Mal.
Sebelumya diberitakan, jika salah satu gerai minuman di Miko Mal yaitu Starbucks adalah salah satu dari dua Mal yang dinyatakan melanggar, kerena dinilai melakukan pelanggaran jam operasional yang diberikan selama pemberlakuan PSBB Proposional kedua di Kota Bandung.
Dalam berita tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung mengungkapkan, jika pihaknya sudah mengingatkan pada pihak kedai bahwa jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
”Kami ingatkan (Starbucks) karena jam operasional melebihi setengah jam dari aturan,” kata Rasdian kepada Jabar Ekspres, Selasa (23/6).(mg7/ziz)