Pilkada Rawan Intimidasi, Bawaslu Dorong Demokrasi Sehat

Secara umum, Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) ini memang ada pemutakhiran data disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. IKP ini secara filosofi merupakan alat untuk mencegah dan mengawasi kekuatan politik non demokratis bekerja.

IKP merupakan alat (tools) scientific research. Pedoman untuk bekerja sebagai pengawas pemilu untuk mencegah dan mengawasi dan IKP merupakan tupoksi Bawaslu. Selain itu, pedoman identifikasi potensi pelanggaran. Untuk IKP bagi kabupaten/kota ada 229 indikator. Dengan demikian, diharapkan lewat instrumen ini memiliki cara untuk melihat potensi-potensi pelanggaran dalam arena politik lokal.

Dalam penyusunan IKP ini, terdapat empat tahapan yang harus dilalui yakni tahapan penelitian (penyusunan indeks), tahap instrumentasi, tahap penelitian IKP dan tahapan analisis serta penyusunan.

Pada tahap konstruksi dilakukan pemilihan topik utama riset, pertanyaan penelitian, literatur review, diskusi berbagai pemangku kepentingan dan eksplore variabel pendukung dan variabel penghambat kerawanan pemilu yang ideal.

Sedangkan pada tahapan instrumentasi selain menyusun instrumen, dilakukan juga uji validitas dan reliabilitas instrumen serta menentukan bobot faktor serta penentuan informan.

Adapun tahap penelitian IKP dilakukan metode survei, seluruh polulasi dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/kota Indonesia, manajemen enumerator coaching clinic 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.

“Pengambilan data dilakukan dengan menggunakan skala biner, triangulasi data indikator dan triangulasi data indikator survei,” pungkasnya. (rus/drx)

[/ihc-hide-content]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan