JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan ini disahkan pada 19 Juni 2020.
Menurut Terawan, tempat dan fasilitas umum berpotensi menjadi lokus penyebaran Covod-19. Sehingga Perlu protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.
“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19,” ujar Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (20/6).
Kemudian untuk protokol kesehatan di pasar masyarakat diwajibkan menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah (face shield). Hal ini karena kondisi pasar tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak dalam rangka pencegahan virus Korona.
“Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan,” bunyi keputusan tersebut.
Pedagang juga diwajibkan untuk membersihkan area tempat dangannya. Pembersihan itu wajib dilakukan sebelum ataupun sesudah berdagang pasar.
”Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya),” lanjut keputusan tersebut. (jpc)
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pedagang dan pengunjung pasar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
Bagi Pedagang dan Pekerja Lainnya
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3. Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya).