Pemkab Bandung Perpanjang PSBB

SOREANG

– Status level kewaspadaan Kabupaten Bandung turun dari kuning menjadi level biru. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam Rapat Koordinasi (rakor) Update Level Kewaspadaan Penanganan Covid-19 se Jabar melalui Video Conference.

Gubernur Jabar mengungkapkan, perubahan zona biru tersebut dikarenakan laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif dan angka kematian terus menurun. Meskipun mengalami penurunan status zona, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengatakan, pihaknya akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional hingga 26 Juni 2020 mendatang.

”Alhamdulillah, hari ini kami mendapat laporan bahwa Kabupaten Bandung sudah menjadi daerah zona biru, setelah kemarin menempati zona kuning. Dengan adanya status baru ini, bukan berarti kita bisa leha-leha dan mengesampingkan protocol kesehatan,” ungkap Teddy.

Teddy juga menjelaskan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara proposional. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Bandung Nomor : 443/ Kep. 364 – Huk / 2020.

”Beberapa desa di Kecamatan Arjasari, Banjaran, Bojongsoang,Cangkuang, Cimenyan dan Kecamatan Katapang mulai menetapkan PSBM secara proposional. Adapun tujuan dari penetapan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan Pemkab Bandung menghadapi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru,” jelasnya.

Dirinya berpendapat, dengan PSBM proposional, masyarakat harus sudah terbiasa menerapkanprotokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam aktivitas sehari­ hari. ”Menjelang AKB, kami berharap seluruh warga Kabupaten Bandung sudah terbiasa menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak. Jika semua masyarakat sudah sadar dan disiplin, Kabupaten Bandung siap menerapkan AKB sepenuhnya,” tuturnya.

Menurut Teddy, pada persiapan AKB sektor pariwisata, ekonomi serta industri di Kabupaten Badung sudah dibuka namun dengan pembatasan jam operasional. ”Hotel sudah bisa melayani penginapan secara normal, namun untuk aktivitas makan atau minum di resto dibatasidari pukul­08.00 – 20.00. Untuk jam operasional objek wisata pukul­06.00 – 18.00, dengan pengunjung paling banyak 50 perse dari kapasitas,” tegasnya.

Sementara untuk pasar tradisional, lanjutnya, beroperasi dari pukul­04.00 – 14.00, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas pasar. ” Selain itu, mall dan minimarket beroperasi dari pukul ­10.00 – 20.00, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas. Namun, untuk supermarket yang menjual bahan makanan pokok dapat beroperasi dari pukul­08.00 – 20.00, dengan pembatasan paling banyak 75 persen dari kapasitas,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan