BANDUNG – Beredarnya surat rekomendasi dari salah satu anggota DPRD Jabar berinisial DS, langsung mendapat repon dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hasbullah Ahmad menuturkan, BK dalam waktu dekat akan memangil anggota Dewan yang memberikan surat rekomendasi (Penerimaan Peserta Didik Baru) menggunakan kop surat DPRD Jabar.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Jabar, Dadang Supriatna membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada kepala sekolah SMA 4 Bandung dan dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
“Saudaraku Dadang ini, atas nama pribadi menggunakan kop surat DPRD. Tapi, inikan baru masuk ke saya sebagai ketua Badan Kehormatan, Insyaa Allah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan mengeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar,” ucap Hasbullah saat ditemui di kantornya DPRD Jabar, Jumat (12/6).
Menurutnya, ada dua kesalahan yang dilakukan Dadang, pertama, menggunakan lembaga surat DPRD atas nama pribadi. Kedua, lanjut dia, mengeluarkan rekomendasi untuk merekomendasikan sekolah SMA memasukan anak siswa. Sebab, dalam aturan yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.
“Pimpinan dewan berhak mengeluarkan surat atas nama lembaga DPRD. Makanya pimpinan Dewan berhak mengatasnamakan DPRD secara kelembagaan,” katanya.
“Nah, yang berhak mengeluarkan surat sesuai dengan tata tertib DPRD itu adalah pimpinan Dewan,” imbuhnya.
Sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD, ungkap Hasbullah, yang berhak mengeluarkan surat atasnamakan kelembagaan hanya pimpinan DPRD.
Atas dasar itu, pihaknya akan memanggil Dadang secara khusus untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, disisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga, ya,” tegasnya
“Kami badan kehormatan akan secara khusus memanggil yang bersangkutan,” pungkasnya. (mg1/yan).