BANDUNG – Warga Kota Bandung beranggapan saat ini situasi pandemi Covid-19 mulai berangsur normal. Hal tersebut dapat dilihat dari aktivitas warga yang terus meningkat.
Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menilai warga tidak tahu adanya penerapan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) Proposional yang sedang dilakukan di Kota Bandung.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengakui masyarakat belum paham mengenai PSBB Proporsional hal itu dinilai masih banyak pelanggaran yang diterima oleh pihaknya.
”Ini masih kekurangan sosialisasi, masyarakat tau sekarang sudah menujun New Normal atau adaptasi dengan keadaan yang baru, sebetulnya tidak seperti itu, PSBB ini masih sama dengan PSBB sebelumnya,” terangnya, kepada Jabar Ekspres, Minggu (7/6).
Dia menjelaskan, pembatasan sosial harus tetap ada dengan ketetapan dan batasan-batasan yang diatur dalam Perda nomor 32 tahun 2020. Dia mencontohkan, masyarakat hanya boleh berkegiatan tidak leboh dari 15 orang, kalau sebelumnya dibatasi lima orang.
”Kegaiatan usaha mandiri di luar Mal tidak boleh. Khusus di Mall sendiri atau pusat pembelanjaan dibatasi 30 persen dari ketersediaan ruangan,” jelasnya.
Dia heran dengan anggapan masyarakat saat ini yang menyatakan jika Kota Bandung sudah normal dan siap menuju New Normal. Diapun mengakui ketidak tahuan masyarakat itu bagian dari akibat minimnya sosialiasai. Sehingga mereka tidak menyadari jika situasi Kota Bandung belum membaik.
”Saya minta masyarakat harus lebih peka dan tidak menerima informasi setengah-tengah. Sebaiknya warga lebih sering membaca aturan PSBB yang lengkap,” paparnya.
”Tadi saya ke Punclut, disana sudah beberapa tempat makan mulai buka, saya ke pelanggannya mengapa alasan makan di tempat, katanya sudah “day in”, padahal day in itu ada batasan waktunya boleh makan di tempat dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” imbuhnya.
Idris menambahkan, pusat pembelanjaan baik seperti mal bisa dipastikan belum bisa dibuka sepenuhnya kecuali toko-toko yang di dalam Mal seperti hypermart, minimarket, yang menjual kebutuhan pokok memang dari awal tetap diperbolehkan.
Dia juga memastikan beberapa tempat publik masih ditutup seperti diskotik, mall, SPA, Karaoke, fasilitas hotel, Gym dan taman. Dan senjauh ini sudah ada puluhan pusat pembelanjaan yang disegel dan akan dimintai keterangan oleh pihaknya mengenai alasan mengapa membuka usahanya.