Lebih jauh Rega menjelaskan, target PAD dari PBB-P2 tahun ini awalnya diproyeksikan sebesar Rp 140 miliar. Namun target itu direvisi setelah terjadinya pandemi Covid-19 menjadi sekitar Rp 70 miliar.
“Kami tetap optimis walau di tengah pandemi Covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan, target PAD dari PBB-P2 bisa tercapai bahkan melebihi target. Karena masyarakat sudah cerdas bahwa pajak itu bermanfaat untuk pembangunan daerah. Dan biasanya tren pembayaran PBB itu 3 hingga 4 bulan sebelum jatuh tempo yakni 30 September,” jelasnya.
Rega berharap, situasi seperti saat ini pandemi Covid-19, masyarakat harus lebih sadar untuk membayar pajak. Sebab, uang pajak ini salah satunya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Jelang new normal, harapan kita kondisi masyarakat dan ekonomi bisa pulih kembali dan bisa meningkat. Sehingga kesadaran bayar pajak pun bisa meningkat. Karena pajak ini satu-satunya sumber penerimaan negara paling besar,” terangnya.
Jika target pajak ini bisa terealisasi dengan baik, kata Rega, maka pemerintah daerah juga bisa dengan cepat memberikan penanganan untuk terdampak korona termasuk untuk sektor lainnya seperti pembangunan infrastruktur. “Intinya raihan pajak ini akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. (adv/drx)