NGAMPRAH – Wabah pandemi virus korona yang terjadi selama tiga bulan terakhir berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat. Tak hanya masyarakat, pemerintahan juga terkena imbas lantaran pendapatan asli daerah (PAD) harus terganggu oleh datangnya Covid-19 tersebut.
Namun demikian, di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berupaya bangkit agar pendapatan daerah di tahun ini bisa terjaga dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Salahsatunya, BPKD membidik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
Salah satu upaya itu dengan meluncurkan program kebijakan untuk memberikan stimulus wajib pajak (WP) agar mudah membayar pajak secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah KBB.
Program itu diberi nama “BRO TAPA TAAT PAJAK”. Dengan tagline “Dengan membayar PBB-P2, Anda telah membantu melawan pendemi Covid-19”.
Pada program ini, wajib pajak bisa membayar PBB-P2 melalui gerai-gerai pembayaran, seperti Bank bjb, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan Pos Indonesia.
Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak II (PBB dan BPHTB), Rega Wiguna menyebutkan, kebijakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, untuk menstimulas pajak terhutang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat nomor 41 tahun 2020.
Selain itu, penghapusan sanksi administrasi (denda) sampai dengan tahun 2019 sesuai Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2019.
“Kita akan buka 7 gerai yang bekerjasama dengan bank BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak dan Pos Indonesia. Itu untuk mempermudah pembayaran pajak, selain kita gunakan juga fasilitas Mobil Layanan Warung Pajak Daerah. Sehingga bisa merangsang masyarakat untuk taat membayar pajak. Sebab pembayarannya sudah dimudahkan secara online, bahkan bisa didatangi langsung ke wilayah mereka dengan mobil layanan pajak,” kata Rega, Kamis (4/6).
Meski demikian, masyarakat tetap bisa membayar pajak ke kantor pajak BPKD atau bank BJB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus korona.