BANDUNG – Jumlah karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus bertambah pasca lebaran. Tercatat, saat ini ada 15.665 orang dari 23 mal yang harus merasakan dampak dari pandemi korona tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Moh. Arifin Soedjayana menegaskan, jika jumlah PHK terus mengalami peningkatan sejak 20 Mei 2020 lalu.
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah korban PHK, kata dia, dalam waktu dekat 23 pengelola mal di Kota Bandung siap beroperasi kembali dengan penerapan aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Jadi ke-23 pengelola mal di Kota Bandung tersebut sudah bersedia memenuhi syarat AKB, mereka berharap segera beroperasi karena sudah banyak pekerja yang menjadi korban PHK sebanyak 15.665 orang,” kata Arifin, Senin (1/6).
Dirinya juga menerima laporan, jika kondisi karwayan juga banyak yang dirumahkan sejak tiga bulan terakhir. “Teman-teman pengelola sudah ingin buka, karena sejak tiga bulan tidak beroperasi, ribuan karyawan sudah dirumahkan,” tambahnya.
Adapun sejumlah persyaratan yang siap dipatuhi para pengelola mal, kata Arifin, yakni pembentukan Tim Penanganan Covid-19, penyediaan ruang isolasi dengan petugas yang mengenakan alat pengaman diri.
“Membuka jam operasional dari pukul 10.00 hingga 20.00. Dan kapasitas mereka juga sudah berhitung, hanya sampai 50 persen,” imbuhnya.
Selain itu, dia menyebutkan, jika pengelola mal juga bersedia dilakukan penegakan hukum bagi tenant yang melakukan pelanggaran dengan cara penutupan dan penyegelan.
“Bagi tenant makanan tidak diperbolehkan membuka layanan makan di tempat dan hanya melayani pesanan makan untuk dibawa pulang. Kemudian seluruh protokol kesehatan yang diwajibkan seperti menjaga jarak fisik, pemakaian masker dan penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus diterapkan,” jelasnya.
Arifin menambahkan, meski sudah ada kesiapan, namun kepastian pembukaan kembali mal berada di masing-masing kepala daerah serta disesuaikan dengan level kewaspadaan yang ada. Seperti Kota Bandung yang awalnya akan membuka mal urung karena memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi kemarin Kota Bandung mau buka, tapi karena PSBB diperpanjang jadi urung lagi,” imbuhnya.
Untuk tahap awal, lanjut Arifin, dari 23 pengelola mal di Kota Bandung yang sudah menyatakan kesiapan hanya lima sampai enam mal saja yang akan diizinkan menerapkan AKB sebagai percontohan.