“Level paling parah yaitu Level 5 atau (zona) hitam itu tidak ada (di Jabar), yang (zona) merah masih ada tiga (kabupaten/kota), kemudian 19 (kabupaten/kota) sudah (zona) kuning, lima (kabupaten/kota) sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau,” kata Kang Emil.
“Tapi kalau di-zoom ke dalam kelurahan-kelurahan, di level yang zona merah pun banyak yang sudah zona hijau. Ini (SMB) adalah salah satunya, jadi Summarecon Bekasi ini sudah masuk ke kelurahan yang masuk ke zona hijau,” tambahnya.
Kang Emil berujar, hal itu sudah sesuai arahan mikro manajemen dari Presiden Jokowi dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yakni pemantauan kasus sudah tidak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kewilayahan seperti kelurahan atau kecamatan.
“Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” ucap Kang Emil.
Adapun terkait adaptasi terhadap penerapan tatanan normal baru, Kang Emil mencontohkan bahwa kini terdapat protokol baru di lokasi niaga, yakni wajib mengumumkan kapasitas karyawan atau pengunjungnya.
“Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya (kapasitas) mungkin 10 ribu (orang) sekarang diumumkan hanya 5 ribu. Bagaimana tahunya itu sudah 5 ribu? Nanti satpam-satpam akan menghitung, kalau sudah lewat (5 ribu) maka yang di atas 5 ribu antre dulu di luar, di sebuah tempat, nanti orang keluar, dia masuk,” tutur Kang Emil.
“Kemudian nanti masuk ke dalam sebuah tempat usaha, nanti di depan sebuah restoran juga harus ada pengumuman. Restoran ini hanya menerima per satu waktu misalkan sepuluh meja dari tadinya 20 (orang), sehingga orang yang kesebelas dia bisa nunggu dulu menunggu orang kesepuluh keluar baru dia masuk,” katanya.
Selain itu, hal yang perlu diterapkan dalam protokol baru tersebut adalah kewajiban pengunjung untung menggunakan masker dan sarung tangan, seperti di pusat perbelanjaan.
“Orang pegang-pegang (barang) nanti di tempat usaha, misalkan beli shampoo tidak jadi, nanti datang pengunjung lain pegang lagi, yang mungkin nanti ada potensi penularan,” ujar Kang Emil.