Polres Cimahi Sita Ribuan Botol Miras dari Penjual Ilegal

 

CIMAHI – Sebanyak 6.986 botol minuman keras (miras) serta 219 plastik ciu dan 216 liter tuak diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Polisi Sektor di wilayah hukum Polres Cimahi sejak awal Ramadan 1441 Hijryah.

Razia minuman keras beralkohol dalam rangka operasi Cipta Kondisi selama bulan suci Ramadan 1441 Hijryah itu dilakukan sejak 24 April hingga menjelang Idul Fitri.

“Kita melakukan penyitaan, khususnya di bulan suci Ramadan untuk menghindari kejahatan akibat minuman keras,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis (21/5/2020).

Miras tersebut diamankan dari penjual di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka merupakan penjual yang tidak memiliki izin menjajakan miras.

Mereka tidak memiliki izin seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Kita mengamankan sebanyak 82 penjual. Sebanyak 42 dilakukan tindak pidana ringan dan 40 hukuman pembinaan,” kata Yoris.

Dikatakan Yoris, para penjual di Kota Cimahi dan KBB serta Margaasih yang diamankan ini sembunyi-sembunyi dalam melakukan penjualan miras karena memang tidak memiliki izin. “Mereka sembunyi-semubunyi karena enggak diperbolehkan menjual miras,” ucapnya.

Dari tangan penjual ilegal itu, telah dilakukan penyitaan sebanyak 6.986 botol miras berbagai jenis dan merk, sebanyak 219 plastik ciu serta 216 liter
tuak.

Ditegaskan Yoris, peredaran miras ini bisa menganggu bulan Ramadan. Untuk itu sejak awal dirinya sudah mengintruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi agar rutin melakukan razia. “Semua Polsek tiap hari melakukan razia. Allhamdulilah belum ada gangguan,” tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, sebenarnya produksi ribuan botol yang disita ini legal. Hanya yang ilegal adalah penjualnya yang menjajakan di Kota Cimahi, KBB hingga Margaasih.

“Produksinya legal, yang enggak punya izin pedagang kepentok Perda yang enggak mengijinkan jual miras,” tegasnya.(JE)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan