BANDUNG – Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam penanganan Pandemi Covid-19 sebetulnya sudah sesuai dengan parameter yang jelas dengan tolak ukur meredam keamanan negara.
Pengamat dan Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung Prof. Muradi menilai, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan di sejumlah daerah sudah sangat baik diterapkan.
Hanya saja, pada pelaksanaannya harus diiringi dengan penerapan ketegasan dalam penegakkan hukum. Hal ini penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera sehingga akan mengurangi penyebaran virus korona (covid-19).
’’Jadi kalau saya lihat penerapannya yang masih lemah dilapangan,’’ ujar Muradi dalam diskusi public virtual yang bertajuk ‘Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional’, di Bandung, Rabu (20/5) malam.
Dia menilai, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.
Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.
“Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif,” katanya.
Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu. Yaitu pada penegakkan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya, ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya. Dengan kata lain instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana.
Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas.
“Itu kan tidak ada efek jera,” cetus Muradi.
Untuk itu, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana.
Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.
“Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera,” paparnya.